Tutorial Surat Permohonan Cetak Ulang SKT Pajak

Pengenalan



Surat Keterangan Tidak Terdaftar (SKT) Pajak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjukkan bahwa suatu perusahaan atau individu tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Namun, terkadang SKT Pajak yang sudah diterbitkan hilang atau rusak sehingga perlu dicetak ulang. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara membuat surat permohonan cetak ulang SKT Pajak.


Syarat dan Ketentuan



Sebelum membuat surat permohonan, pastikan kamu memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Sudah memiliki SKT Pajak sebelumnya
- SKT Pajak hilang atau rusak
- Sudah membayar denda jika terlambat membuat surat permohonan (jika berlaku)


Langkah-langkah



Berikut adalah langkah-langkah membuat surat permohonan cetak ulang SKT Pajak:
1. Buat surat permohonan
Buat surat permohonan cetak ulang SKT Pajak dengan format yang benar. Cantumkan identitas perusahaan atau individu yang bersangkutan, alasan mengapa SKT Pajak perlu dicetak ulang, dan informasi kontak untuk dihubungi.
2. Lampirkan dokumen pendukung
Lampirkan dokumen pendukung seperti salinan SKT Pajak sebelumnya, bukti pembayaran denda (jika ada), dan dokumen lain yang diperlukan.
3. Kirim surat permohonan
Kirim surat permohonan beserta dokumen pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan atau individu terdaftar.
4. Tunggu proses verifikasi
Setelah surat permohonan diterima, KPP akan melakukan proses verifikasi dokumen. Jika dokumen lengkap dan benar, KPP akan mengeluarkan SKT Pajak yang baru.
5. Ambil SKT Pajak yang baru
Ambil SKT Pajak yang baru di KPP tempat perusahaan atau individu terdaftar.


Kesimpulan



Cetak ulang SKT Pajak adalah proses yang mudah, asalkan kamu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pastikan kamu membuat surat permohonan dengan format yang benar dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Jangan lupa untuk mengirim surat permohonan ke KPP dan menunggu proses verifikasi. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat dengan mudah mendapatkan SKT Pajak yang baru.

close